1.
Keluarnya Mani
Apakah karena syahwat atau karena sebab yang lainnya (mimpi basah).
Dalam menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An
Nawawi menyatakan : "Dan Ma’nanya ialah : Tidak wajib mandi dengan air,
kecuali bila telah keluarnya air yang kental, yaitu mani".
2.
Berhubungan Badan (Seksualitas Suami-Istri)
Baik keluar mani atau tidak keluar mani.
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda :
“Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh permpuan
(yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni
memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia
telah wajib mandi karenanya".(HR. Bukhari dalam Shahihnya).
3.
Berhentinya Haid dan Nifas
hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
“Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila
darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR.
Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).
4.
Mati dalam Keadaan Muslim
Yang dimaksudkan wajib mandi di sini ditujukan pada orang yang hidup,
maksudnya orang yang hidup wajib memandikan orang yang mati. Jumhur
(mayoritas) ulama menyatakan bahwa memandikan orang mati di sini
hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian orang sudah melakukannya,
maka yang lain gugur kewajibannya.
Yang wajib dimandikan di sini adalah setiap muslim yang mati, baik
laki-laki atau perempuan, anak kecil atau dewasa, orang merdeka atau
budak, kecuali jika orang yang mati tersebut adalah orang yang mati di
medan perang ketika berperang dengan orang kafir.
5. Ketika orang kafir masuk islam
Mengenai wajibnya hal ini terdapat dalam hadits dari Qois bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).”
(HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ada sebab berarti ada solusi (haha sok pinter bahasanya), tapi tidak
semata-mata mandi wajib itu mandi seperti biasanya. Mungkin yang
membedakan nya hanya niat, dan ada beberapa sunatnya untuk nambah-nambah
pahala kita. Nih
tata cara mandi wajib yang bener :
Cara wajib :
1. meratakan air ke seluruh tubuh ter-masuk berkumur-kumur dan istinsyaq
(memasukkan air ke dalam hidung kemudian mengeluarkannya lagi).
2. Jika air telah merata ke seluruh tubuhnya dengan cara bagaimanapun
juga, dengan begitu, hadats besar yang terdapat pada tubuhnya telah
hilang.
Cara sempurna ; yakni mandi dengan mengikuti contoh mandi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
1. beliau mencuci kedua telapak tangan-nya terlebih dahulu,
2. mencuci kemaluannya dan mencuci bekas kotoran dari jinabah,
3. kemudian berwudhu secara sempurna, sebagaimana telah diterangkan dalam bab wudhu,
4. membasuh kepalanya dengan air 3 kali siraman,
5. kemudian membasuh sisa anggota tubuh yang belum tersiram.
Cukup mudah kan mandi junub bagi pria, nah bagi wanita ada beberapa tambahan lainnya dalam mandi junub :
1. Menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air
2. Melepas kepang rambut agar air mengenai pangkal rambut
3. Ketika mandi setelah masa haidh, seorang wanita disunnahkan membawa
kapas atau potongan kain untuk mengusap tempat keluarnya darah untuk
menghilangkan sisa-sisanya.
4. Ketika mandi setelah masa haidh, disunnahkan juga mengusap bekas
darah pada kemaluan setelah mandi dengan minyak misk atau parfum
lainnya. Hal ini dengan tujuan untuk menghilangkan bau yang tidak enak
karena bekas darah haidh.
=========================================================================
=========================================================================
=========================================================================
~ Bagi Wanita
– Mandi junub atau yang sering
disebut sebagai mandi wajib dari hadas besar (mandi besar), wajib
dilakukan oleh seorang Muslim ketika memang dirinya masuk dalam
persyaratan wajib mandi junub, baik laki-laki maupun perempuan.
Seseorang harus mandi besar biasanya ketika suci dari haid dan nifas
(bagi wanita), jima atau berhubungan suami istri, mengeluarkan air mani
(walaupun tidak dengan melakukan jima), masuk Islam bagi orang kafir,
dan disaat mati.
Kita telah membahas tata cara mandi setelah suci dari haid dan nifas sebelumnya.
Dan berikut adalah pembahasan tentang tata cara mandi bagi wanita yang junub.
Yang pertama-tama adalah niat. Sebab segala sesuatu dilihat atau
dicatat sebagai amal ibadah tergantung apa yang diniatkan. Dari ‘Umar
bin Al Khattab
radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“
Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Setelah itu, ’Aisyah dan Maimunah
radhiallahu ‘anhuma telah mengabarkan hadits Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam terkait tata cara mandi junub, yaitu:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ –
صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ
إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ
يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ
فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى
رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى
جِلْدِهِ كُلِّهِ
“Dari ‘Aisyah, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak
tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu
beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke
kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan
cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau
mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)
Dan ‘Aisyah r
adhiyallahu ‘anha berkata:
كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ
بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى
شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ
“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami
junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali
lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air
dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan
dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (HR. Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ
وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ،
فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ
ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ
مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ
وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ
ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ
فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan,
“Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci
keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya
beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau
mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah.
Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu
beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh
kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau
bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di
tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)
Dari hadits tersebut, ringkasan tata cara mandi junub yang disunnahkan adalah sebagai berikut:
1. Niat (Menurut para ulama niat itu tempatnya di hati).
2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah (atau lantai) atau dengan menggunakan sabun.
5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
6. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
7. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke
pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan
menyela-nyelanya (Tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan
rambutnya).
8. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
Demikianlah apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh dalam Islam tak ada hal sekecil apapun yang tertinggal penjelasannya. Semua telah dijelaskan secara sempurna.
Namun perlu diketahui tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah
wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits
Rasululllah s
hallallahu ‘Alaihi wa sallam. Jika seseorang
mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, tetapi dengan
syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah
mencukupinya.
Catatan:
tata cara mandi junub bagi wanita sama saja dengan tata cara mandi laki-laki.
Wallahu a’lam bish shawab.